Sunday 18 May 2014

Menteri PU : Tantangan Pengelolaan SDA 'Warung Jamu'

Menteri Pekerjaan Umum djoko kirmanto mengatakan tantangan pengelolaan sumber daya air di Indonesia dapat dijabarkan dalam empat hal yang bisa disingkat menjadi 'warung jamu'.

'Empat tantangan dalam menangani masalah manajemen pengolahan air ini yaitu 'warung jamu' yaitu waktu, ruang, jumlah, dan mutu,' kata djoko kirmanto dalam rilis Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia memaparkan, tantangan pertama yaitu waktu adalah kemampuan mengelola air ketika jumlah air melimpah baik pada saat dibutuhkan maupun saat kekurangan agar dapat memenuhi kebutuhan akan air itu.

Tantangan kedua atau ruang, ujar dia, adalah bagaimana mengelola air yang jatuh di tempat tertentu sehingga dapat dimanfaatkan di mana pun dan dapat digunakan secara merata.

Tantangan ketiga adalah jumlah yaitu bagaimana mengelola air yang datang dalam jumlah yang besar di saat dibutuhkan.

Terakhir adalah tantangan mutu yaitu bagaimana memastikan bahwa saat yang dibutuhkan untuk air baku adalah air bersih dan bukannya air yang kotor.

'Untuk mengelola air tersebut, itu unitnya adalah wilayah aliran sungai atau wilayah sungai, jadi yang paling bagus mengelola sungai itu unitnya Daerah aliran sungai, bagaimana DAS tersebut kita kelola sebaiknya agar manfaat air jadi optimal dan berkelanjutan,' kata Djoko.

Menteri PU juga mengatakan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan yang membutuhkan pendekatan terpadu berbasis DAS atau Wilayah Sungai (WS) yang dikenal dengan istilah 'Integrated Water Resources Management'.

Sebagaimana diberitakan, Indonesia mesti bisa memanfaatkan potensi aset Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 76.670 megawatt (MW) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mini/Mikro Hidro (PLTMH) sebesar 770 MW.

'Dari potensi tersebut baru sekitar enam persen yang telah dikembangkan,' kata Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak.

Menurut dia, pemerintah tengah mengkaji pemanfaatan waduk-waduk dan bendung-bendung yang menjadi aset Kementerian PU untuk dapat dimanfaatkan sebagai PLTA dan/atau PLTM.

Untuk itu, lanjutnya, semua potensi energi dari daya air harus diintegrasikan dalam pola dan rencana pengelolaan sumber daya air, termasuk pengintegrasian persyaratan dan prosedur perizinan.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment