Sunday 18 May 2014

DPRD Jatim Prihatin Penutupan Dua Pabrik SKT

Komisi B dprd jatim prihatin adanya penutupan dua pabrik Sigaret Kretek Tangan (SKT) milik PT HM Sampoerna yakni di Lumajang dan Jember akibat minimnya proteksi terhadap tekanan asing lewat wacana aksesi FCTC ('Framework Convention on Tobacco Control').

Ketua Komisi B dprd jatim Agus Dono di Surabaya, Minggu, mengatakan SKT merupakan tinggalan budaya bangsa yang harus tetap dilestarikan keberadaannya.

'Sejak awal, kami sudah memprediksi akan banyak pabrik rokok yang akan rontok akibat kebijakan pusat yang mengikuti aksesi FCTC,' katanya.

Dalam wacana tersebut, seluruh pabrik rokok dilarang menggunakan tembakau lokal dengan alasan mengandung tar tinggi, padahal sejujurnya banyak teknologi canggih yang bisa mengubah tar tinggi menjadi rendah.

'Jujur di Indonesia banyak orang pintar, mengapa kita menggunakan mereka untuk menciptakan teknologi yang mengatur tar tinggi menjadi rendah,' katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya sejak awal minta kepada Presiden untuk tidak menandatangani aksesi FCTC karena bisa membunuh ratusan ribu petani dan tenaga kerja.

Ia mengatakan sebagai buktinya dengan PT HM Sampoerna yang telah menutup usaha SKT-nyadi Lumajang dan Jember.

Namun terlepas dari itu, kata dia, pihaknya berterima kasih kepada PT HM Sampoerna yang telah menyumbang investasi besar di Jatim lewat cukai, termasuk memberikan pelatihan pada karyawan yang terkena PHK.

'Dengan begitu mereka masih memiliki harapan kerja. Apalagi ini mendekati Hari Raya Idul Fitri tentunya mereka sangat butuh uang untuk membeli baju untuk anak istri mereka,' katanya.

Sebelumnya, akibat menurunnya pangsa pasar SKT secara nasional, menghantam telak para pabrikan rokok dalam negeri termasuk pabrik sekelas PT HM Sampoerna.

Berbagai tekanan yang diterima industri tembakau, yang notabene ditetapkan pemerintah sebagai industri prioritas Nasional. Tentunya hal ini telah menempatkan industri SKT ini dalam posisi yang sulit, khususnya karena perubahan preferensi perokok dari SKT ke produk sigaret kretek mesin.

Selain itu, tekanan-tekanan tersebut datang dari berbagai instrument regulasi dalam negeri seperti cukai, pajak daerah, dan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012.

Tekanan asing juga menjadi faktor kendala, seperti wacana aksesi FCTC dan aturan Negara lain seperti kemasan polos untuk produk rokok seperti yang telah diterapkan oleh Australia.

Kenyataan pahit harus ditelan Sampoerna dengan menutup dua pabrik skt-nya dari tujuh yang dimiliki semula. Salah satu perusahaan rokok terbesar negeri ini, mengumumkan bahwa mulai 31 Mei mendatang, pabrik skt di Lumajang dan Jember, terpaksa direstrukturisasi alias diberhentikan produksinya yang berimbas kepada 4900 karyawan di kedua pabrik itu.

Keputusan restrukturisasi tersebut disisi lain juga diambil untuk menyelamatkan seluruh mata rantai operasional SKT Sampoerna, termasuk memastikan nasib 33.500 karyawan Sampoerna yang bekerja di lima pabrik yang tersisa agar tidak kehilangan motivasi kerja.

Sekretaris Perusahaan Sampoerna Maharani Subandhi sebelumnya menyatakan, kesadaran ini pula yang mendasari kebijakan Sampoerna untuk tak begitu saja melepaskan karyawannya berhenti dari pabrik yang direstrukturisasi.

Bagaimanapun, keberlangsungan kehidupan mereka harus dipikirkan. Maka, perusahaan memberikan kesempatan bagi karyawan di kedua pabrik Jember dan Lumajang, untuk mengikuti program pelatihan kewirausahan.

'Yang diharapkan, dapat membantu mereka dalam mendapatkan keahlian baru dan mencari sumber penghasilan lainnya,' kata Maharani.(ant/rd)

No comments:

Post a Comment