Thursday 31 January 2013

Pertamina Sumbar Sediakan Pertamax dalam Kemasan

PT. Pertamina wilayah pemasaran Sumatera Barat berupaya penerapan kebijakan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dimulai sesuai dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) terhitung 1 Februari 2013, sehingga penyediaan pertamax dalam bentuk kemasan.

"Pertamax kemasan dalam jerigen isi 10 liter hanya untuk daerah-daerah yang SPBU belum siap infrastruktur tangki timbun bahan bakar khusus pertamax, hal ini diberlakukan sifatnya sementara," kata Sales Refresentatif (SR) BBM Pertamina Pemasaran Sumbar, Tony Pradana ketika dikonfirmasi di Padang, Kamis.

Ia mengungkapkan, langkah yang diterapkan pertamax kemasan khusus untuk melayani kendaraan dinas di Pembak Pasaman, Pasaman Barat dan Padang Panjang, agar tak menjadi kendala dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

BBM jenis pertamax kemasan dalam bentuk dirigen itu, isinya 10 liter dan minimal persedian pada SPBU yang ditetapkan 100 dirigen per harinya.

Jadi, tak ada kendala lagi dalam pelaksanaan kebijakan memakai BBM pertamax bagi kendaraan dinas pemerintah daerah, BUMN dan BUMD sesuai Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian BBM.

"Kini dari 102 unit SPBU yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumbar, sudah sebanyak 28 unit yang melayani BBM jenis pertamax. Kita menargetkan dalam tahun ini mencapai 35 unit SPBU di Sumbar telah melayani bahan bakar pertamax," katanya.

Kabupaten dan kota yang sudah ada outlet pertamax, meliputi 11 outlet di Kota Padang, empat unit di Agam, dua unit di Tanah Datar, dua unit di Limapuluh Kota dan dua unit di Dharmasraya.

Kemudian yang baru satu unit outlet pertamax terdapat di Kota Solok, Sawahlunto, Bukittinggi, dan Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung serta Pasaman, Payakumbun.

Sebelumnya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Pemprov Sumbar sudah siap memulai pemakaian BBM jenis pertamax awal Februari 2013, karena sudah dialokasikan anggaran di APBD sesuai harga bahan bakar tersebut.

Mudah-mudahan kabupaten dan kota juga telah mengalokasikan anggaran bahan bakar operasional dinas sesuai dengan harga satuan pertamax, sehingga tak ada kendala penerapan kebijakan baru tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dibuka Gubernur Irwan Prayitno itu, dihadiri pihak manajemen Pertamina Pemasaran Sumbar, jajaran SKPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumbar, terungkap ada daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk BBM jenis pertamax, tapi masih mengacu pada harga satuan premiun.

Dalam pertemuan pekan lalu itu, Kepala Dinas ESDM Dharmasraya Palawasita menyampaikan pihaknya belum mengalokasikan karena kebijakan keluar setelah ditetapkan APBD.

Kondisi itu, tentu akan menjadi kendala dalam penganggaran untuk bahan bakar minyak mobil dinas, bahkan kalau dipaksakan dengan anggaran yang satuan harga premiun tentu tidak mencukupi sampai satu tahun.

Oleh karena itu, diminta perlu ada pertimbangan untuk dimulainya pelaksanaan penerapan kebijakan itu, sehingga daerah tak menghadapi kendala.

Hal senada juga disampaikan Kabiro Perekonomian Kota Bukittinggi, pihaknya belum mengalokasikan dalam APBD untuk BBM dinas sesuai satuan harga pertamax.

Kepala Dinas ESDM Solok Selatan, Yunian Efi menambahkan, bagi daerah yang sampai sekarang belum tersedia di SPBU outlet-outlet khusus pertamax, tentu menjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut.

Jadi, perlu ada jaminan dari pihak Pertamina dalam waktu yang tinggal beberapa hari menjelang masuk Pebruari 2013, bahwa sudah ada outlet pertamax.

Kemudian, tambah dia, wilayah yang luas dengan jarak SPBU cukup jauh bagaimana secara teknis dipersiapkan pihak Pertamina untuk menyediakan bahan bakar tersebut.

Dalam Permen Nomor 1 Tahun 2013 dinyatakan pada pasal 4 ayat (a) poin 2, bahwa Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Sumbar, Riau, Kepri, Sumut, Aceh terhitung 1 Pebruari 2013 dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa bensin/premiun (Gasoline) RON 88. (ant/as)

No comments:

Post a Comment